“Iya (sudah dilengkapi). Makanya prosesnya masih ada. Ya paralel secara administrasi, yang penting sudah dilakukan kajian-kajiannya,”
Selasa 7 April 2020 I Pukul 10.40 WIB
Jakarta, Megapolitanjatim.com– Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dilaporkan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Rencananya surat persetujuan PSBB untuk Jakarta akan diteken Terawan hari ini, Selasa (07/04/2020).“Insyaallah hari ini. Tadi malam sudah hampir final sehingga hari ini ya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi dikutip dari CNNIndonesia.com.
Oscar mengatakan, pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
“Iya (sudah dilengkapi). Makanya prosesnya masih ada. Ya paralel secara administrasi, yang penting sudah dilakukan kajian-kajiannya,” katanya.
Nantinya, lanjut Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah.
“Ya pasti dalam Permenkes itu, persetujuan oleh Menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah. Artinya sudah disetujui, dilaksanakan langsung, monggo,” ucap Oscar.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Terawan untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Kamis (02/04/2020). Ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Upaya itu dilakukan oleh Anies setelah usulannya melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak oleh Jokowi. Pasalnya Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB.
Namun, Terawan meminta Anies segera melengkapi sejumlah data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB, paling lambat dua hari setelah menerima surat tersebut.
“Paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini (5 April 2020) dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tuturnya, dikutip dari Tirto.id. (Megapolitanjatim.com).